8/22/12

Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali tahun 2012

badung bali thumb Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali tahun 2012
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2012
DARI PELAMAR UMUM BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN
Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan pada instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dengan lowongan jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
I. TENAGA GURU
  1. Guru Kelas SD
  2. Guru TIK SLTP
  3. Guru TIK SLTA
  4. Guru Otomotif SMK
  5. Guru Pariwisata SMK
  6. Guru Agribisnis Produksi
  7. Tanaman SMK
  8. Guru Agribisnis Hasil
  9. Pertanian SMK
II. TENAGA KESEHATAN
  1. Dokter Umum
  2. Dokter Spesialis
  3. Neurologi
  4. Dokter Spesialis Mata
  5. Dokter Spesialis Bedah
  6. Saraf
  7. Perawat
  8. Bidan
III. TENAGA TEKNIS
  1. Mediator Hubungan
  2. Industrial
  3. Penguji Mutu Barang
  4. Pengawas Teknik Jalan dan
  5. Jembatan
  6. Pengawas Teknik Tata
  7. Bangunan dan Perumahan
  8. Penguji Kendaraan
  9. Bermotor
  10. Pembimbing Terapan
  11. Teknologi Tepat Guna
  12. Medik Veteriner
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :
1.1 Warga Negara Indonesia
1.2 Usia Sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) Tahun pada 21 Agustus 2012.
1.3 Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan.
1.4 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
1.5 Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
1.6 Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
1.7 Berkelakuan baik.
1.8 Sehat jasmani dan rohani.
1.9 Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
1.10 Bersedia melepaskan diri dari jabatan Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan.
1.11 Berijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
1.12 Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
1.13 Lulus seleksi