4/18/13

Peserta UKA Busungbiu

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013


Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMP dan PMP) Nomor 05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 Perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013 kepada seluruh Kepala LPMP se Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi maka jadwal pelaksanaan UKA/UKG mengalami perubahan. Berikut Rinciannya:

Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Ditunda Ke Bulan Mei

Pelaksanaan UKG yang ditujukan bagi guru-guru belum bersertifikat (dulu dikenal dengan nama UKA (Uji Kompetensi Awal) untuk tahun 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013. Hal dilakukan karena anggaran pelaksanaan UKG masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.

Verifikasi TUKG dan Penunjukan Operator

Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota diwajibkan melakukan verifikasi kelayakan TUKG (Tempat Uji Kompetensi Guru) dan menunjuk operator yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG online. Adapun persyaratan TUKG (Tempat Uji Kompetensi Guru) dan operator dijelaskan di bawah ini.

Persyaratan Tempat UKG Online

  1. Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau lembaga pendidikan (SMP / SMK / SMA).
  2. Memiliki sumber daya manusia yang memahami Local Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online.
  3. Memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (wajib pakai kabel).
  4. Spesifikasi PC Client minimal: (a) Processor Intel Pentium 3 - 600Mhz; (b) memory 512 Mb; (c) hard disk free 5 Gb; (d) CDROM - wajib ada untuk booting sistem UKG online; (e) monitor 14 - keyboard; dan (f) mouse standard.
  5.  Spesifikasi server minimal: (a) Processor Intel Pentium 4 - 2,4GHz; (b) memory 2 GB; (c) hard disk free 10 GB; (d) CDROM; (e) monitor 14; (f) terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps; dan (g) UPS (uninteruptible power supply).

Persyaratan Operator TUK (Tempat Uji Kompetensi)

Teknisi UKG adalah guru / teknisi / laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atas rekomendasi kepala sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG. Tenisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Operator TUK bukan peserta Uji Kompetensi tahun 2013.
  2. menguasai trouble shooting jaringan komputer.
  3. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer.
  4. bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG.
  5. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.
  6. memiliki komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan kejujuran dalam pelaksanaan UKG.
  7. bergabung di grup facebook UKG Online 2013-Operator-LPMP-BPSDMP

Batas Akhir Ploting Peserta UKG / UKA 2013

Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang belum selesai melakukan ploting peserta ke masing-masing TUKG (Tempat Uji Kompetensi Guru) masih diberi kesempatan untuk melakukannya sampai tanggal 30 Maret 2013.

UKG 2013 dan Permasalahan Guru TIK

Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru. Perubahan mata pelajaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013 (mekanisme perubahan akan disampaikan melalui AP2SG  atau Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru).

Permasalahan tentang NUPTK Peserta UKG yang Masih Salah

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan masih terdapat kesalahan pada beberapa NUPTK peserta UKG/UKA tahun 2013. Untuk itu setiap calon peserta dapat mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan kabupaten / kota dan menkonfirmasikan data yang telah dikirim melalui e-mail untuk diverifikasi ulang kebenaran NUPTK, hasilnya harus telah diterima paling lambat tanggal 30 Maret 2013.

Panduan Pelaksanaan UKG tahun 2013

Buku panduan pelaksanaan UKG 2013 masih dalam proses penyelesaian, dan akan disampaikan kemudian.

 Jadwal UKA Sertifikasi Buleleng, Jadwal UKA Buleleng, Tempat UKA Kabupaten Buleleng, Jadwal dan Tempat UKA Buleleng 2013,

 Jadwal UKA Sertifikasi Karangasem, Jadwal UKA Karangasem, Tempat UKA Kabupaten Karangasem, Jadwal dan Tempat UKA Karangasem 2013

 Jadwal UKA Sertifikasi Tabanan, Jadwal UKA Tabanan, Tempat UKA Kabupaten Tabanan, Jadwal dan Tempat UKA Tabanan 2013, 

Jadwal UKA Sertifikasi Bali, Jadwal UKA Bali, Tempat UKA Kabupaten Bali, Jadwal dan Tempat UKA Bali 2013, 

Jadwal UKA Sertifikasi Gianyar, Jadwal UKA Gianyar, Tempat UKA Kabupaten Gianyar, Jadwal dan Tempat UKA Gianyar 2013, 

Jadwal uka busungbiu